Hadits tentang Fadhilah Membaca Yasin di Malam Hari

Hadits tentang fadilah membaca Yasin di malam hari akan diampuni pagi menerima apakah ada?

Saya tegaskan, itu benar hadits ini ada:

مَنْ قَرَأَ يس فِي لَيْلَةٍ أَصْبَحَ مغفورا له ، ومن قرأ حم التي يذكر فيها الدخان أصبح مغفور له

Barang siapa yang membaca surat Yasin di malam hari, maka pagi kunjungan dia diampuni… (HR Abu Ya’la no. 2467)

Imam Ibnu Katsir berkata: isnadnya JAYYID (bagus). ( Tafsir Ibnu Katsir , 6/497)

Hadits ini dikomentari oleh Imam Ibnul Jauzi: BATIL, tidak ada asalnya. ( Al Maudhu’at , 1/247)

Para ulama telah mengkoreksi keputusan Imam Ibnul Jauzi ini, di mengklaim:

– Dalam kitab Tadzkirah Al Maudhu’at , -sebuah kitab yang mengkritisi kitab Al Maudhu’at -nya Imam Ibnul Jauzi- hadits tersebut disebut SHAHIH.



Imam Al Fattaniy berkata:

Aku (Al Fataniy) mengatakan: hadits ini memiliki lebih banyak garis yang lebih besar, sebagiannya sesuai dengan persyaratan Ash Shahih, diriwayatkan oleh Di Tirmidzi dan Al Baihaqiy. ( Tadzkirah Al Maudhu’at , Hal. 80)

– Imam Abul Hasan Al Kattaaniy , juga mengkoreksinya, dia berkata:

Hadits ini memiliki banyak jalur dari Abu Hurairah, sebagiannya sesuai dengan persyaratan hadits Shahih, dikeluarkan oleh Di Tirmidzi dan Al Baihaqi dalam Asy Syu’ab dari kata ganti jalur.

Aku (Al Kattaaniy) berkata:

Aku melihat tulisan Al Hafizh Ibnu Hajar terhadap catatan pinggir Mukhtasar Al Maudhu’at, karya Ibnu Dirbaas, yang mengatakan: Aku berkata: kamu berbicara: diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam SHAHIHnya, dari hadits Hindun Al Bajaliy menggunakan marfu ‘: “ Barang siapa yang membaca Yasin di malam hari demi mencari wajah Allah maka Allah akan mengampuninya. ” ( Tanzih Asy Syari’ah , 1/329)

Walhasil, para ulama berbeda pendapat tentang status hadits ini, dan ini hal biasa dalam dunia sains.

Yang TIDAK BIASA adalah menentang karakter orang lain yang berbeda pendapat menentang dengan menyebut Ustadz Syubhat dan serentetan celaan jelek lainnya.

Sementara mereka pun sering melontarkan dan bertabrakan dengan ulama, tapi kita menganggap itu biasa saja, luwes saja, tidak menganggap mereka telah ditolak.

Berbeda pendapat dalam fiqih, hadits, itu tidak berbahaya dan sering dialami para ulama, yang bahayanya tidak punya adab dan menantang bengis dalam berbeda pendapat untuk saudaranya. Demikian. Wallahu A’lam.

Sumber: Alfahmu.id – Website Resmi Ustadz Farid Nu’man. Baca selengkapnya http://alfahmu.id/hadits-tentang-fadhilah-membaca-yasin-di-malam-hari/



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *